Selamat Datang Di Blog SD Negeri 060967 Kecamatan Medan Belawan

Sunday, 6 April 2014

Juni 2014 Batas Akhir Guru Verifikasi Data Dapodik

guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan waktu kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di data pokok pendidikan (dapodik) hingga Juni 2014. Baik bagi guru yang berstatus PNS maupun non-PNS. Para guru dapat memantau datanya di dapodik melalui fasilitas Info PTK yang secara online.

Cara Cek SK Aneka Tunjangan Guru Tahun 2014

Cara cek tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus.


Status penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima aneka tunjangan guru dapat dicek atau dilihat melalui fasilitas halaman Info PTK. Aneka tunjangan yang bisa dicek secara online meliputi; tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, dan bantuan kualifikasi akademik.

Cara cek aneka tunjangan bagi guru pada tahun 2014 ini sama seperti pengecekan data melalui Lapor Tunjangan Guru P2TK Dikdas. Data yang ditampilakn di Lembar Info PTK yang merupakan data hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikdas pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2013/2014.

Cara Cek atau Melihat SK Tunjangan Aneka Guru
1. Kunjungi salah satu link berikut ini:

 ·         http://223.27.144.195:8081/
·         http://223.27.144.195:8082/
·         http://223.27.144.195:8083/
·         http://223.27.144.195:8084/
·         http://223.27.144.195:8085/

2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
 
3. Ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.

4. Jika Anda berhasil login, maka dapat melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru.

5. Nomor dan tanggal SK aneka tunjangan akan ditampilkan beserta data diri, dan juga bank penyalur serta nomor rekeningnya.

Tunjangan Profesi adalah diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan fungsional diperuntukan bagi guru non PNS yang belum sertifikasi. Guru di sekolah yang termasuk dalam wilayah sekolah daerah khusus berdasarkan SK Kepala Daerah mendapat tunjangan daerah khusus. Sedangkan bantuan kualifikasi akademik diberikan pada guru yang sedang kuliah.

Penerima aneka tunjangan adalah yang memenuhi jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per-minggu serta memiliki NUPTK. Direktorat P2TK Dikdas menggunakan data Dapodik sebagai dasar penerbitan SK aneka tunjangan bagi guru sesuai kriteria dan aturan. 

Para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di Dapodik. Mereka diberi kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki data. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tunjangan guru akan hangus. 





SK TPP bagi Guru PNS yang sudah terbit


SK TPP sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru telah diterbitkan.


Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru PNS sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). SK TPP menjadi dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat utama beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.

 Data pokok pendidikan (dapodik) yang telah dikirim sekolah melalui aplikasi Dapodikdas menjadi dasar penerbitan SK TPP. Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Aplikasi SIM Tunjangan melakukan verifikasi dan memberi check list nama-nama guru yang memenuhi syarat menerima tunjangan, dan dikirim ke pusat untuk diterbitkan SK TPP.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, SK TPP Tahun 2014 ini hanya berlaku untuk enam bulan. SK TPP yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 untuk dasar pembayaran tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari sampai Juni 2014. Jika guru belum mendapatkan SK, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data sampai Juni 2014.

Status penerbitan SK TPP dapat dicek atau dilihat melalui fasilitas halaman Info PTK atau Lapor Tunjangan Guru secara online. Guru dapat memverifikasi datanya di Dapodik dan melihat status penerbitan aneka tunjangan guru, seperti; tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, dan bantuan kualifikasi akademik.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan hukum untukpencairan TPP untuk guru PNS juga sudah diterbitkan. Guru yang sudah mendapat SK bisa mencairkan terlebih dahulu, tidak perlu menunggu seluruh SK pencairan TPP selesai. Ditargetkan bulan April ini TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru.