
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan waktu kepada para guru untuk melakukan verifikasi data
mereka di data pokok pendidikan (dapodik) hingga Juni 2014. Baik bagi guru yang berstatus PNS maupun
non-PNS. Para guru dapat memantau datanya di dapodik melalui fasilitas Info PTK
yang secara online.
Dapodik menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pembayaran aneka
tunjangan guru, meliputi tunjangan profesi,tunjangan
fungsional, tunjangan daerah khusus,
dan bantuan kualifikasi akademik guru. Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas
akhir para guru melakukan verifikasi data dapodik karena bulan Juni merupakan
batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui.
SK Penerima Tunjangan Profesi
terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk
mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni
2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga
berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan
III dan IV, yaitu Juli sampai Desember 2014 dengan data yang diperbarui
kembali.
Ketika pada triwulan I yaitu akhir
Maret guru belum dapat tunjangan, misalnya, datanya belum lengkap atau
terlambat diperbaiki dalam dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki
data sampai Juni 2014. Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada
triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II.
Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi,
dana tunjangan guru akan hangus.
No comments:
Post a Comment