
Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru
PNS sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
SK TPP menjadi dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi syarat utama beban mengajar minimal 24 jam
tatap muka dalam sepekan.
Data pokok pendidikan (dapodik) yang telah
dikirim sekolah melalui aplikasi Dapodikdas menjadi dasar penerbitan SK
TPP. Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Aplikasi SIM
Tunjangan melakukan verifikasi dan memberi check list nama-nama guru yang memenuhi
syarat menerima tunjangan, dan dikirim ke pusat untuk diterbitkan SK TPP.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, SK TPP Tahun
2014 ini hanya berlaku untuk enam bulan. SK TPP yang terbit di semester II
tahun ajaran 2013/2014 untuk dasar pembayaran tunjangan profesi triwulan I dan
II, yaitu Januari sampai Juni 2014. Jika guru belum mendapatkan SK, maka ia
diberi kesempatan untuk memperbaiki data sampai Juni 2014.
Status penerbitan
SK TPP dapat dicek atau dilihat melalui fasilitas halaman Info
PTK atau Lapor Tunjangan Guru secara online. Guru dapat memverifikasi datanya
di Dapodik dan melihat status penerbitan aneka tunjangan guru, seperti;
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, dan bantuan
kualifikasi akademik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan
hukum untukpencairan TPP untuk
guru PNS juga sudah diterbitkan. Guru yang sudah mendapat SK
bisa mencairkan terlebih dahulu, tidak perlu menunggu seluruh SK pencairan TPP
selesai. Ditargetkan bulan April ini TPP bisa dicairkan langsung ke rekening
guru.
No comments:
Post a Comment