PEMBERIAN MAAF DINILAI SEBAGAI BENTUK KEMANUSIAN JOKOWI
Medan (Antara) - Pemberian maaf terhadap MA, tersangka
kasus penghinaan dan penyebaran pornografi di dunia maya melalui media
sosial dinilai sebagai bentuk tingginya nilai kemanusiaan Presiden Joko
Widodo.
"Itu bukan hal yang aneh karena karakter Jokowi memang seperti itu,"
kata Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Sumatera Utara
Efendi Panjaitan di Medan, Minggu.
Menurut Efendi, pihaknya telah menduga sejak awal jika presiden yang
sering dipanggil Jokowi tersebut akan memaafkan orang yang telah
melakukan penghinaan terhadap dirinya.
Hal itu disebabkan pihaknya memahami betul karakter mantan Gubernur
DKI Jakarta tersebut yang sangat peduli dengan masyarakat kecil.
Jika dilihat dari aspek kemanusiaan, Jokowi diyakini dapat memahami
jika praktik penghinaan melalui media sosial itu merupakan bentuk
keputusasaan pelaku terhadap kondisi yang dihadapinya.
Malah, kemungkinan besar peristiwa itu akan menjadi pelajaran bagi
Jokowi untuk bekerja lebih keras agar tidak ada lagi rakyat yang putus
asa akibat menghadapi masalah perekonomian.
"Jadi, jika dilihat dari karakter Jokowi, bukan hal aneh jika beliau memaafkan pelaku penghinaan itu," katanya.
Namun sayangnya, kata dia, banyak pihak yang berupaya membawa masalah
hukum tersebut ke arah politis untuk menyudutkan Jokowi.
Ironisnya, justru ada yang menilai dan menuding jika pemberian maaf
dari Jokowi tersebut merupakan bentuk pencitraan untuk meningkatkan
pamor mantan wali Kota Solo itu.
Namun pihaknya meyakini sepenuhnya jika tudingan tersebut tidak benar
karena Jokowi adalah tokoh yang sangat dekat dengan rakyat dan selalu
berupaya memahami masyarakat.
Hal itu dapat dilihat dari kebiasaan Jokowi yang sering blusukan
untuk berdialog dan mempelajari langsung aspirasi masyarakat.
"Jokowi itu sangat manusiawi dan peduli pada orang marjinal. Jadi,
jauh sekali kemungkinan kalau Jokowi ingin melakukan pencitraan," kata
politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Polri menahan MA yang melakukan penghinaan terhadap
Presiden Joko Widodo dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 UU 44 Tahun 2008
tentang Pornografi.
Kedua orangtua MA, yaitu Mursida dan Syafrudin mendatangi Presiden
Jokowi untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya.
Setelah menerima kunjungan Mursida dan Syafrudin, Presiden Jokowi
menyampaikan kemaafannya terhadap perbuatan MA yang diduga melakukan
penghinaan dan penyebaran pornografi di dunia maya melalui media sosial
yang memanipulasinya dengan menaruh wajah Jokowi dalam gambar yang
disebarluaskan tersebut. (ar)
No comments:
Post a Comment